Perubahan data kependudukan merupakan hal yang wajib dilaporkan agar data pada Kartu Keluarga (KK), KTP-el, maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah Desa Purwawinangun menyediakan Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) yang dapat diunduh oleh masyarakat sebagai salah satu persyaratan pengajuan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
📥 Informasi Formulir
| Nama Formulir | Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan |
| Kode Formulir | F-1.06 |
| Jenis Layanan | Administrasi Kependudukan |
| Format Berkas | |
| Status | ✔ Siap Diunduh |
📝 Fungsi Formulir
Formulir F-1.06 digunakan sebagai surat pernyataan resmi dari pemohon apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan baik pada dirinya sendiri maupun anggota keluarganya. Perubahan tersebut harus disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 Jenis Perubahan Data yang Dapat Dilaporkan
- 🎓 Perubahan Pendidikan Terakhir.
- 💼 Perubahan Pekerjaan.
- 🕌 Perubahan Agama.
- 📝 Perubahan elemen data kependudukan lainnya yang diperbolehkan sesuai peraturan.
📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan perubahan data, siapkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan, antara lain:
- ✅ Fotokopi KTP Elektronik (KTP-el).
- ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- ✅ Dokumen pendukung perubahan, seperti ijazah, surat keterangan, putusan pengadilan, atau dokumen resmi lainnya.
- ✅ Formulir F-1.06 yang telah diisi lengkap.
- ✅ Materai sesuai ketentuan yang berlaku.
✍️ Panduan Singkat Pengisian Formulir
- Isi identitas pemohon secara lengkap.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tuliskan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi alamat tempat tinggal.
- Lengkapi data anggota keluarga apabila terdapat perubahan pada anggota keluarga.
- Isi elemen data yang mengalami perubahan.
- Tuliskan data sebelum dan sesudah perubahan.
- Cantumkan dasar perubahan sesuai dokumen pendukung.
- Lampirkan seluruh dokumen persyaratan.
- Tandatangani surat pernyataan di atas materai.
⚠️ Perhatian
- Pastikan seluruh data yang diisi benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perubahan data harus didukung dokumen resmi.
- Formulir yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses pelayanan tertunda.
- Pemohon bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang diberikan sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan.
📥 Unduh Formulir
📄 Formulir F-1.06
Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
Silakan klik lampiran PDF yang tersedia pada artikel ini untuk mengunduh formulir.
🏛️ Layanan Administrasi Kependudukan
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tata cara pengajuan perubahan elemen data kependudukan, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Desa Purwawinangun pada jam pelayanan atau berkonsultasi langsung dengan petugas pelayanan administrasi kependudukan.